Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
- Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
- Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
- Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
- Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan;
- Pegawai;
- Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
- Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- distributor multilevel marketing atau direct selling;dan kegiatan sejenisnya.
- Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan
sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain
meliputi :
- peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
- peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja;
- peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
- peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
- peserta kegiatan lainnya.
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain
dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
- bukan Warga Negara Indonesia; dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
- penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
- penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
- imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
- imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
- pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
- iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
- zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
- Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Pemotong PPh Pasal 21 dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong Pajak saat mulai bekerja atau mulai pensiun;
- Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya;
- Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak;
Nampaknya masih banyak pegawai atau
karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas
gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana
tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis
perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk
pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan
contoh perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PER-31/PJ/2009 dan
PER-57/2009 yang sudah disesuaikan dengan PTKP terbaru yang berlaku
tahun 2013. Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling
sederhana.
Misal, Tuan Sule pegawai pada perusahaan
PT Opera Van Java, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp.
10.000.000,00. PT Opera Van Java mengikuti program Jamsostek, premi
Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi
kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Opera
Van Java menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70%
dari gaji sedangkan Tuan Sule membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar
2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Opera Van Java juga
mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Opera Van Java membayar iuran pensiun
untuk Tuan Sule ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 300.000,00, sedangkan Tuan
Sule membayar iuran pensiun sebesar Rp. 200.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui
berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Opera Van
Java untuk satu bulannya.
Gaji sebulan | 10.000.000 | |
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 50.000 | |
Premi Jaminan Kematian |
30.000
|
|
Jumlah Penghasilan Bruto |
10.080.000 | |
Pengurangan : | ||
1. Biaya Jabatan | 500.000 | |
2. Iuran Pensiun | 200.000 | |
3. Iuran Jaminan Hari Tua |
200.000
|
|
Jumlah Pengurangan |
900.000
|
|
Penghasilan Neto Sebulan |
9.180.000
|
|
Penghasilan Neto Setahun | 110.160.000 | |
PTKP | ||
- Diri WP Sendiri | 24.300.000 | |
- Status Kawin |
2.025.000
|
|
Jumlah PTKP |
26.325.000
|
|
Penghasilan Kena Pajak Setahun |
83.835.000
|
|
Pembulatan | 83.835.000 | |
PPh Pasal 21 Setahun (5%, 15%) | 7.575.250 | |
PPh Pasal 21 Sebulan (dibagi 12) | 631.271 |
Langkah pertama kita menjumlahkan
penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang
diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya.
Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji,
tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh
perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam
bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto
yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan
kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang
dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang
yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya
jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya
jabatan sendiri besarnya 5% dari penghasilan bruto 5% x Rp10.080.000,00
atau sama dengan Rp504.000,00. Jumlah ini masih di atas maksimum yang
diperkenankan yaitu sebesar Rp500.000,00 per bulan sehingga biaya
jabatan adalah sebesar Rp500.000,00.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun
dan iuran JHT yang masing-masing Rp200.000,00 dan Rp200.000,00 (2% dari
gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau
ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian,
jumlah seluruh pengurang adalah Rp900.000,00.
Penghasilan bruto Rp10.080.000,00
dikurangi pengurang Rp900.000 sama dengan Rp9.180.000,00. Jumlah inilah
yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan
neto sebulan ini kita buat setahun dengan cara penghasilan neto sebulan
dikali 12 bulan atau Rp9.180.000 x 12 = Rp110.160.000,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku pada tahun 2013
yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp26.325.000,00. Selisihnya inilah
yang merupakan Penghasilan Kena Pajak (Rp83.835.000,00).
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif
pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan
Penghasilan Kena Pajak. Besarnya adalah 5% x Rp50.000.000,00 + 15% x
(Rp83.835.000,00 – Rp50.000.000,00) = Rp7.575.250,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21
untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12
sehingga pajak yang dipotong oleh PT Opera Van Java atas penghasilannya
Tuan Sule adalah Rp7.575.250 : 12 = Rp631.271,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar